LBH CAKRAM Menerima Surat Kuasa Khusus Alih Tagihan Pinjaman Warga Jakarta Timur
JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA-DA, warga Jakarta Timur, resmi menandatangani Surat Kuasa khusus yang memberikan wewenang penuh kepada Kantor Hukum Dwi Heri Mustika & Sekutu yang juga dikenal kantor Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM) DKI Jakarta. Kuasa ini mencakup pengalihan proses penagihan dari berbagai perjanjian pendanaan dan pinjaman online (pinjol), baik dari bank nasional maupun perusahaan fintech internasional. Langkah ini dinilai sebagai upaya strategis untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian kewajiban finansial yang kompleks.
Advokat Berwenang Tangani Penagihan
Dalam surat tersebut, Advokat Dwi Heri Mustika.,S.H.,M.H dan Asst. Advokat Singgih Adi Prabowo., CPP.,CLP.,CPM diberi hak untuk melakukan tindakan hukum, mulai dari negosiasi, perundingan, hingga menghadiri persidangan. Kuasa ini juga mencakup penyerahan dokumen kepada pihak ketiga, termasuk bank dan perusahaan fintech. Dengan cakupan yang luas, advokat memiliki keleluasaan untuk mengambil langkah hukum yang dianggap perlu demi kepentingan pemberi kuasa.
Daftar Perjanjian Pinjaman Bernilai Strategis
Tercatat lebih dari 40 perjanjian pembiayaan dialihkan, melibatkan bank besar seperti PT Bank Neo Commerce, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank Seabank Indonesia, hingga perusahaan internasional berbasis di Hong Kong, Singapura, dan Cayman Islands. Jumlah dan variasi perjanjian ini menunjukkan skala besar dari kewajiban finansial yang sedang ditangani. Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai latar belakang dan dampak ekonomi dari pengalihan tersebut.
Kepatuhan Hukum dan Praduga Tak Bersalah
Surat kuasa ini ditegaskan bersifat khusus dan hanya berlaku untuk kepentingan pengalihan penagihan. Publik diimbau menunggu proses hukum yang berjalan, mengingat penasehat hukum memiliki hak menunjuk kuasa substitusi demi kelancaran penyelesaian.