Penganiayaan Singosari Malang Gegerkan Warga, Polisi Bertindak Cepat
KABUPATEN MALANG, JAWA TIMUR – Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, menggegerkan warga setempat. Seorang pria berinisial KE (51), warga Singosari, ditangkap polisi setelah diduga menyerang seorang pengunjung warung seafood di Jalan Raya Mondoroko, Kelurahan Pagentan, Jumat malam (22/5/2026). Korban berinisial DTP (26), warga Ngawi, mengalami luka robek di lengan dan telinga akibat sabetan golok.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang pada Selasa (26/5/2026). Polisi turut menyita satu bilah golok sepanjang 37 sentimeter dengan gagang kayu yang diduga digunakan pelaku. “Tersangka sudah kami amankan berikut barang bukti berupa satu bilah golok,” ujar AKP Bambang dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Motif Perselisihan di Warung Seafood
Dari hasil pemeriksaan sementara, insiden bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku saat berada di warung seafood. Adu mulut yang terjadi kemudian memicu aksi kekerasan. “Motif penganiayaan dipicu perselisihan di lokasi, kemudian tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Bambang. Korban harus mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Proses Hukum dan Imbauan Polisi
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Singosari. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan hanya karena emosi, utamakan mediasi dan kekeluargaan,” pungkas AKP Bambang.