Pencurian Rel Kereta Api Lumajang Terungkap, Tiga Tersangka Ditangkap
KABUPATEN LUMAJANG, JAWA TIMUR – Kasus pencurian rel kereta api di Desa Kalipepe, Kecamatan Yosowilangun, berhasil diungkap Satreskrim Polres Lumajang. Polisi mengamankan tiga tersangka, yakni UG dan SB, warga Yosowilangun, serta RN, warga Tempeh yang diduga berperan sebagai penadah.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang menemukan potongan rel disembunyikan di semak-semak lahan tebu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan intensif.
Modus Pencurian Rel
Dalam operasi dini hari, petugas mendapati dua pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil rel yang sebelumnya dipotong dan disembunyikan. Polisi langsung melakukan penangkapan di lokasi. Barang bukti berupa enam potong rel sepanjang 2,5–3 meter serta tiga gergaji besi manual turut diamankan.
Hasil pemeriksaan mengungkap rel hasil curian dijual kepada RN dengan harga Rp4.000 per kilogram. Mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut rel juga diketahui milik RN, memperkuat dugaan keterlibatan penadah dalam jaringan pencurian ini.
Proses Hukum Berlanjut
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, menegaskan rel yang dicuri berasal dari jalur tidak aktif sehingga tidak mengganggu operasional kereta api. Meski demikian, tindakan ini tetap dinilai merugikan negara dan membahayakan keamanan.
UG dan SB dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. RN dikenakan Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun.
Imbauan Kepolisian
Polres Lumajang mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan. Warga diminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini.